Perkara Keluarga & Warisan

0 1149

Dalam bidang perkara keluarga dan warisan, baik warisan yang berbentuk tanah, bangunan gedung, rumah maupun aset-aset lainnya, kantor kami dapat membantu klien dalam memberikan layanan dalam segala macam persoalan hukum seputar keluarga dan warisanya, dari mulai memberikan konsultasi hukum sampai dengan membela dan mewakili klien di pengadilan maupun pelaporan di Instansi – instansi terkait dengan bidangnya, dalam melakukan penuntutan hak-hak dan kepentingan dibidang hukum keluarga dan hukum warisan.

Beberapa jasa hukum dalam hukum Keluarga dan Warisan yang dapat ditangani adalah:

Bagi Anda yang sedang mengalami atau tersangkut Perkara Keluarga & Warisan seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan hubungi kantor kami di Jl. Ki Maja No.48 A, Way Halim - Bandar Lampung untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami tersebut.


Category: Bidang Praktik, Keluarga & WarisanTags:
WhatsApp
No Response

Leave a reply "Perkara Keluarga & Warisan"