RHS & PARTNERS Lawfirm merupakan sebuah Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani perkara perkawinan perceraian di wilayah Lampung.
Yang dimaksud dengan perkara Perkawinan Perceraian, menurut Undang-undang No.1 tahun 1974, Perkawinan adalah Ikatan Lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan perceraian adalah merupakan proses berakhirnya sebuah perkawinan berdasarkan ketentuan hukum.
Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang kami tangani :
Dalam penanganan perkara – perkara / kasus hukum yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum RHS & PARTNERS Lawfirm akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.