Perkara Tata Usaha Negara

0 654

Kantor Hukum, Advokat, Pengacara yang menangani perkara Tata Usaha Negara atau disingkat Perkara TUN. Yang dimaksud perkara / kasus TUN adalah perkara / kasus hukum yang masuk kedalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah.

Sengketa tata usaha negara ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan gugatan TUN adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

Sehingga yang menjadi tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata

Di bawah ini adalah beberapa kasus hukum yang penanganannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara:

Bagi Anda yang sedang mengalami atau tersangkut Perkara Tata Usaha Negara seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan hubungi kantor kami di Jl. Ki Maja No.48 A, Way Halim - Bandar Lampung untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami tersebut.


Category: Bidang Praktik, Perkara Tata Usaha NegaraTags:
WhatsApp
No Response

Leave a reply "Perkara Tata Usaha Negara"