Kasus Pidana Umum

0 1560

Sebagai kantor hukum, advokat dan / atau pengacara di Indonesia pada umumnya, kantor hukum RHS & Partners juga melayani penanganan kasus pidana umum sebagaimana tercantum dalam KUHP dan masalah hukum lainnya seperti kantor pengacara lainnya.

Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

Bagi Anda yang sedang mengalami atau tersangkut kasus pidana umum seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan hubungi kantor kami di Jl. Ki Maja No.48 A, Way Halim - Bandar Lampung untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami tersebut.


Category: Bidang Praktik, Pidana UmumTags:
WhatsApp
No Response

Leave a reply "Kasus Pidana Umum"