Perkara Perdata Umum

0 739

Kantor Lawyer Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani Perkara Perdata Umum. Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan ( misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya ).

Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, RHS & Partners Lawfirm juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya di Pengadilan Negeri.

Adapun perkara-perkara perdata yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :

Bagi Anda yang sedang mengalami atau tersangkut Perkara Perdata Umum seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan hubungi kantor kami di Jl. Ki Maja No.48 A, Way Halim - Bandar Lampung untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami tersebut.


Category: Bidang Praktik, Perkara Perdata UmumTags:
WhatsApp
No Response

Leave a reply "Perkara Perdata Umum"